Get Adobe Flash player
INFORMASI RAKERDA 2012


Link PN Se-Sulteng

Uraian Tugas Hakim

Tugas & Fungsi Hakim

Sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang RI Nomor : 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka Hakim adalah pejabat Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.

Tugas Pokok Hakim :

1. Menerima berkas Perkara

2. Memeriksa perkara yang diajukan kepadanya

3. Memutus perkara yang diajukan kepadanya

Dimana semua hal tersebut merupakan rangkaian dari menerima dan mengadili (baca : memeriksa dan memutus sesuai dengan KUHAP)suatu perkara yang diajukan kepadanya.

 
Link Peradilan

Bagaimana Pelayanan Kami
 

ankara escort escort ankara escort bayan bayan escort eskort bayan bursa escort escort bursa sex shop elektronik sigara