Uraian Tugas Hakim
Tugas & Fungsi Hakim
Sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang RI Nomor : 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman maka Hakim adalah pejabat Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang.
Tugas Pokok Hakim :
1. Menerima berkas Perkara
2. Memeriksa perkara yang diajukan kepadanya
3. Memutus perkara yang diajukan kepadanya
Dimana semua hal tersebut merupakan rangkaian dari menerima dan mengadili (baca : memeriksa dan memutus sesuai dengan KUHAP)suatu perkara yang diajukan kepadanya.





