Pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 pukul 14.00 WITA Ketua Pengadilan Tinggi Ambon YM Bpk. Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H. menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan Sosialisasi kepada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Di Wilayah Hukum PT Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yaitu secara langsung dan zoo meeting yang dihadiri oleh seluruh Hakim Tinggi, Hakim Adhoc, Hakim Yustisial, Panitera dan Sekretaris serta seluruh Pegawai PT Sulawesi Tengah serta Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, para hakim serta pegawai pengadilan negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah secara daring.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh YM Bpk. Aroziduhu Waruwu,S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa
Dalam kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Sulawesi Tengah YM Bpk. Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H. menekankan kepada hakim, pejabat struktural dan fungsional serta pegawai pada Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT. Sulawesi Tengah poin-poin penting agar dipedomani dan dilaksanakan sebagai berikut:
1. Agar seluruh Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah PT Sulawesi Tengah hari ini melakukan pembinaan kepada anggotanya sebelum berangkat mengikuti Kegiatan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI. Jika ada yang terindikasi pelanggaran integritas, jangan menunggu ditangkap KPK atau kejaksaan atau kepolisian, harus segera melapor ke Pengadilan Tinggi.
2. Sesuai dengan arahan dari Dirjen Badilum pada saat rakor setelah pembinaan dari KMA, ada beberapa hal yang dijadikan perhatian oleh Kejaksaan terkait OTT. Oleh karena itu walaupun PT Sulawesi Tengah tidak menjadi salah satu satker yang diawasi, mohon dapat dijadikan perhatian bersama.
3. Kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah agar menjaga integritas dan profesionalisme, serta jangan menyalahgunakan jabatan dalam setiap menjalankan tugas yang diembannya;
4. Diminta kepada seluruh hakim yang bekerja di satuan kerja se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
5. Sesuai arahan KMA, tidak ada pengampunan untuk pelanggaran integritas (OTT) jadi mohon kerjasamanya untuk tetap menjaga integritas dan hal tsb dijadikan perhatian Bersama
6.Sesuai dengan arahan dari Dirjen Badilum pada saat rakor setelah pembinaan dari KMA, ada beberapa hal yang dijadikan perhatian oleh Kejaksaan terkait OTT. Oleh karena itu walaupun PT Sulawesi Tengah tidak menjadi salah satu satker yang diawasi, mohon dapat dijadikan perhatian bersama.
7. Kepada WKPT, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural Dan Fungsional PT Sulawesi Tengah, KPN, WKPN Se-Wilayah Hukum Pt Sulawesi Tengah Diperintahkan untuk melaksanakan Langkah-Langkah Penguatan Integritas yaitu diantaranya Untuk Meningkatkan Kedisiplinan Hakim, Pejabat Struktural Dan Fungsional Serta Seluruh Asn Di Masing-Masing Satker, Kpn Dan Wkpn Menjadi Role Mode Penguatan Integritas Di Satker Masing-Masing Dan Tidak Sebaliknya, Melakukan Pengawasan Dan Pembinaan Secara Berjenjang Dan Dilaporkan Ke Pengadilan Tinggi dan Pendalaman Pemahaman Terhadap Visi Misi Badan Peradilan Dan 7 Nilai Utama Ma Pada Setiap Apel Senin Pagi Dan Jumat Sore, Internalisasi Dan Pendalaman Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik Panitera Dan Kode Etik ASN, Melakukan Tindakan Pencegahan Pelanggaran Integritas Dan Melaporkan Ke Pengadilan Tinggi Atau Badan Pengawasan Ma, Penegakan Sanksi Terhadap Pelanggaran Integritas, dan Mewajibkan Para Hakim Dan ASN Yang Sdh Berkeluarga Membawa Istri Atau Suami Ke Tempat Tinggal Suami Atau Istri
8. Mengingatkan Kembali agar Perma No. 3, 7, 8, 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 dilaksanakan sepenuhnya dan mengingatkan perihal Kode etik dan pedoman perilaku hakim, panitera dan jurusita, serta ASN.
9. Terkait dengan KUHP/KUHAP yang baru, apabila terdapat masalah mengenai hal tsb, bisa dilaporkan kepada PT untuk dibahas dan dicari jalan keluarnya. Tenggatnya minggu depan.