Pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026. Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022 kepada Advokat Perhimpunan Advokat Nusantara Raya (PAN RAYA) di Ruang Pertemuan Lantai 2 PT Sulawesi Tengah,
Pemaparan materi disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, YM Bpk. SOHE, S.H., M.H. yang menjelaskan secara rinci pokok-pokok pengaturan dalam tiga PERMA tersebut, yakni:
1. PERMA Nomor 6 Tahun 2022
Tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
2. PERMA Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
3. PERMA Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan kepada para advokat mengenai Perma 6, 7, 8 tahun 2022, diharapkan pada sosialisasi ini, para peserta dapat memahami Perma terkait sebagai panduan dalam mereka menangani kasus hukum di Indonesia.
Sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam mendukung visi Mahkamah Agung mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi yang cepat, sederhana, transparan, dan berkeadilan.
#banggamelayanibangsa #BerAKHLAK
Galeri Foto Dokumentasi :