hut 68 ikahi

Palu, 18 Maret 2021, Bertempat di ruangan Command Center Pengadilan Tinggi Palu, PD IKAHI Pengadilan Tinggi Palu yang diwakili oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palu Bapak Dr. Mochamad Djoko, SH M.Hum, Wakil Ketua Bapak Dr. Herdi Agusten, SH., M.Hum beserta Jajaran Hakim Tinggi dan Hakim Adhoc mengikuti Acara Puncak HUT ke-68 IKAHI Tahun 2021 dan Silaturrahmi Nasional dengan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia secara Virtual (Zoom Meeting), dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Dalam sambutannya Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan 7 (tujuh) pesan penting untuk Para Anggota IKAHI, yaitu :

1. Sesama Hakim harus senantiasa saling mengingatkan satu sama lain, agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan lembaga;

2. Hakim harus berhati-hati dalam mengekspresikan pikiran, ucapan dan tindakan di media sosial;

3. Hakim tidak perlu ikut beropini dan memberikan pendapat di media sosial terhadap kondisi sosial atau peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat;

4. Apa yang kita unggah di media sosial akan menjadi milik publik dan publik berhak menilai apapun tentang apa yang kita publikasikan;

5. Hakim harus memiliki akhlak dan prilaku yang lebih baik dibandingkan masyarakat pada umumnya;

6. Panggilan "Yang Mulia" bukan untuk dibangga-banggakan, melainkan harus menjadi pengingat; dan

7. Seorang Hakim harus membiasakan diri untuk tidak mengatakan semua yang dipikirkannya, jika akan mengganggu kemandirian Hakim lain.

Diakhir sambutannya Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H menyatakan Jagalah kekompakan dan soliditas di antara sesama anggota IKAHI. Seorang hakim dilarang untuk saling mengintervensi dan mengomentari perkara  yang  diadili  oleh  sesama  hakim  yang  lain. Kita harus membiasakan diri untuk tidak mengatakan semua yang kita pikirkan, jika itu akan menimbulkan gangguan bagi kemandirian hakim yang lain. Hakim harus lebih banyak mengungkapkan pemikirannya di dalam pertimbangan putusan, bukan di media sosial, atau di ruang publik lainnya, kecuali dalam kaitannya dengan kajian-kajian ilmiah di forum akademik.