rj2

Dalam kesempatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sendiri merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog (melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait) untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Prinsip dasar keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum.

Untuk itu penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) berperan sangat penting bagi sendi-sendi kehidupan masyarakat halmana tidak hanya mengedepankan pada kebenaran namun mempertimbangkan kesetaraan hak konpensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan. penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga & pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.