Zona Integritas Area II
AREA II PENATAAN TATALAKSANA
Tujuan
Penataan Tatalaksana dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur. (Penataan Sistem)
Target
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pada Satker ZI menuju WBK/WBBM;
- Meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen pada Satker ZI menuju WBK/WBBM;
- Meningkatnya kinerja satker pada Satker ZI menuju WBK/WBBM;
Indikator Penilaian Kinerja Area II Zona Integritas Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, yaitu sebagai berikut:
1. Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama.
2. E-Office.
3. Keterbukaan Informasi Publik.
Eviden Dokumentasi Area II Zona Integeritas (Penataan Tata Laksana) Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dapat diakses melalui link dibawah ini: