Zona Integritas Area III
AREA III PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Tujuan
Penataan Sistem manajemen Sumber Daya manusia dilingkungan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk meningkatkan Profesionalisme SDM Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menuju WBK/WBBM (Membangun Manusia dan Sistem)
Target
target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah :
- Meningkatkan ketaatan terhadap Pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Menuju WBK/WBBM.
- Meningkatkan Transparansi dana akuntabilitas pengelolaan SDM di Lingkungan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Menuju WBK/WBBM
- Meningkatkan Displin, Efektifitas dan Profesinalitas Sumber Daya manusia di Lingkungan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Menuju WBK/WBBM.
Indikator Penilaian Kinerja Area III Zona Integritas Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, yaitu sebagai berikut:
1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi.
2. Pola Mutasi Internal.
3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi.
4. Pengembangan Kinerja Individu.
5. Penegakan Aturan Disiplin / Kode Etik / Kode Perilaku Pegawai.
6. Sistem Informasi Kepegawaian.
Eviden Dokumentasi Area III Zona Integeritas (Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia) Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dapat diakses melalui link dibawah ini: