Profil Singkat, Struktur, Tugas dan Fungsi PPID
PROFIL SINGKAT PPID
PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai Lembaga Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Layanan informasi publik di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dengan asas efektif dan efisien telah diselenggarakan secara elektronik melalui media website resmi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dengan alamat www.pt-palu.go.id maupun datang secara langsung ke Meja Informasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Pejabat yang berwenang dalam layanan informasi publik di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang koordinasi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah nomor NOMOR 25/KPT.W21-U/SK.HM1.1/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 ditetapkan:
- Ketua dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan
- Sekretaris sebagai Atasan PPID
- Panitera Muda Hukum sebagai PPID
- Para Panmud (selain Panmud Hukum) dan Kabag sebagai PPID Pelaksana
- 1 (satu) orang pegawai sebagai Petugas Layanan InformasI
TUGAS DAN FUNGSI PPID
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
- Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
- Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
- Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
- Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
- PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.