Kepaniteraan Perdata

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 305

KEPANITERAAN PERDATA PENGADILAN TINGGI
Pelayanan Administrasi Perkara Perdata Tingkat Banding
Informasi Layanan

Deskripsi Umum

Kepaniteraan Perdata pada Pengadilan Tinggi bertugas melaksanakan administrasi perkara perdata pada tingkat banding yang berasal dari Pengadilan Negeri. Proses ini dilakukan melalui penelitian dan pemeriksaan berkas perkara guna menjamin tertib administrasi serta mendukung penyelesaian perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tugas Utama

Tugas dan Fungsi

  • Menerima dan meregistrasi perkara banding perdata
  • Meneliti kelengkapan berkas perkara dari pengadilan tingkat pertama
  • Menyiapkan penetapan Majelis Hakim
  • Mengelola administrasi pemeriksaan berkas perkara
  • Menyusun dan mengarsipkan putusan banding
  • Melakukan pelaporan perkara perdata
Prosedur Layanan

Alur Layanan Kepaniteraan Perdata

  1. Penerimaan berkas perkara banding dari Pengadilan Negeri
  2. Registrasi perkara dalam sistem administrasi
  3. Penunjukan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tinggi
  4. Pemeriksaan berkas perkara
  5. Musyawarah Majelis Hakim
  6. Penetapan dan pengucapan putusan
  7. Minutasi dan pengarsipan perkara
Penanggung Jawab

Pejabat Penanggung Jawab

  • Panitera Pengadilan Tinggi
  • Panitera Muda Perdata
  • Staf Kepaniteraan Perdata