Kepaniteraan Pidana

Ditulis oleh Super User on .

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 532

KEPANITERAAN PIDANA PENGADILAN TINGGI
Pelayanan Administrasi Perkara Pidana Tingkat Banding
Informasi Layanan

Deskripsi Umum

Kepaniteraan Pidana pada Pengadilan Tinggi bertugas melaksanakan administrasi perkara pidana pada tingkat banding yang diajukan dari Pengadilan Negeri. Proses ini dilakukan melalui pemeriksaan berkas perkara tanpa persidangan terbuka, guna menjamin penyelesaian perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tugas Utama

Tugas dan Fungsi

  • Menerima dan meregistrasi berkas perkara banding pidana
  • Meneliti kelengkapan berkas perkara
  • Menyiapkan penetapan Majelis Hakim
  • Mengelola administrasi pemeriksaan berkas perkara
  • Menyusun dan mengarsipkan putusan banding
  • Melakukan pelaporan perkara pidana
Prosedur Layanan

Alur Layanan Kepaniteraan Pidana

  1. Penerimaan berkas perkara banding dari Pengadilan Negeri
  2. Registrasi perkara dalam sistem administrasi
  3. Penunjukan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Tinggi
  4. Pemeriksaan berkas perkara pada tingkat banding
  5. Musyawarah Majelis Hakim
  6. Penetapan dan pengucapan putusan
  7. Minutasi dan pengarsipan perkara
Penanggung Jawab

Pejabat Penanggung Jawab

  • Panitera Pengadilan Tinggi
  • Panitera Muda Pidana
  • Staf Kepaniteraan Pidana